Langkah 1: Mencantumkan pelatihan dalam Rencana Pekerjaan Pengembangan Keterampilan
Pada prinsipnya, permohonan sertifikasi Rencana Pekerjaan Pengembangan Keterampilan ditujukan untuk Pekerjaan Pengembangan Keterampilan yang akan dimulai dalam waktu 6 bulan setelah permohonan diajukan. Namun, permohonan yang diajukan sebelum tanggal pemberlakuan pada prinsipnya dilakukan antara 7 bulan hingga 5 bulan sebelum tanggal mulai yang direncanakan.
Meskipun pelatihan sebelum masuk Jepang belum selesai pada saat permohonan diajukan, rencana dapat dibuat dengan asumsi bahwa pelatihan telah diikuti jika diperkirakan akan selesai sebelum masuk Jepang.
Namun, jika jumlah jamnya belum mencukupi saat masuk Jepang, pelatihan setelah masuk Jepang harus dilaksanakan agar memenuhi jumlah jam yang ditentukan.
Langkah 2: Menentukan waktu dengan menghitung mundur dari tanggal masuk Jepang
Yang dapat dihitung sebagai pelatihan sebelum masuk Jepang hanyalah pelatihan yang diikuti dalam 6 bulan terakhir sebelum masuk Jepang.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan waktu masuk Jepang, akan lebih aman jika tersedia cukup kelonggaran dalam menentukan waktu dimulainya pelatihan.
Langkah 3: Tidak membebankan biaya pelatihan kepada orang yang bersangkutan
Biaya pengawasan dan dukungan mencakup “biaya pelatihan”, yaitu biaya pelatihan sebelum masuk Jepang dan pelatihan setelah masuk Jepang (Pedoman Pelaksanaan).
Biaya pengawasan dan dukungan tidak boleh dibebankan kepada warga negara asing dalam Pekerjaan Pengembangan Keterampilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Misalnya, kasus ketika biaya yang dibayarkan oleh orang yang bersangkutan kepada lembaga pengirim (送出機関) dialirkan kepada Organisasi Pengawas dan Pendukung pada dasarnya sama dengan Organisasi Pengawas dan Pendukung memungut biaya dari orang yang bersangkutan.
Kontrak dengan lembaga pengirim (lembaga yang mengirimkan tenaga kerja di negara asal) juga perlu diperiksa dalam bentuk yang memungkinkan aliran biaya dipahami dengan jelas.
Langkah 4: Menyimpan catatan keikutsertaan dan dokumen bukti
Jika pelatihan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah atau lembaga pendidikan di luar negeri, dokumen yang membuktikan bahwa mata pelajaran yang ditentukan telah ditempuh akan diperiksa.
Setelah pelatihan yang setara dengan A1 selesai, simpan sertifikat keikutsertaan dan dokumen sejenis bersama catatan pelaksanaan pelatihan sebelum masuk Jepang (Pedoman Pelaksanaan).
Dokumen tersebut disimpan oleh perusahaan penerima atau Organisasi Pengawas dan Pendukung. Jika pihak yang menyimpan setiap dokumen ditentukan terlebih dahulu, pemeriksaan dapat dihadapi tanpa terburu-buru.
Untuk pelatihan sebelum masuk Jepang, lanjutkan persiapan dengan melengkapi rencana, waktu, biaya, dan catatan.