Kelas pengganti adalah kelas untuk melengkapi pembelajaran yang kurang akibat ketidakhadiran atau alasan lainnya. Saat mengaturnya, periksa juga ketentuan agar kelas tersebut dapat diperlakukan sebagai pelatihan berdasarkan sistem.
Poin perhatian 1: Jangan hanya menggunakan rekaman video
Menurut materi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, pelatihan daring harus memenuhi persyaratan seperti memungkinkan komunikasi dua arah secara langsung. Ini berarti pengajar dan peserta dapat berbicara satu sama lain saat itu juga.
Jangan langsung menghitung waktu menonton rekaman video atau belajar mandiri sebagai waktu pelatihan yang ditetapkan.Jika digunakan untuk mengulang pelajaran, pastikan secara terpisah apakah waktu tersebut dapat diperlakukan sebagai waktu pelatihan.
Langkah 2: Konfirmasikan ketentuan kelas pengganti secara tertulis
Dalam materi resmi yang diperiksa kali ini, tidak ditemukan ketentuan seragam mengenai persentase ketidakhadiran yang diizinkan atau metode pelaksanaan kelas pengganti. Untuk perlakuan secara khusus, periksa dengan mencocokkan persyaratan yang berlaku dan pelaksanaan oleh lembaga pelatihan.
- Isi: Pastikan kelas mana yang akan digunakan untuk mengganti unit pelajaran yang tidak diikuti.
- Penanggung jawab dan metode: Pastikan pengajar dan format kelas memenuhi persyaratan.
- Perlakuan terhadap waktu: Pastikan berapa lama waktu kelas pengganti yang dapat dihitung.
- Catatan pelaksanaan: Pastikan dokumen atau bukti apa yang digunakan untuk membuktikan tanggal, waktu, dan isi pelatihan yang diikuti.
- Biaya dan jadwal: Pastikan biaya tambahan dan batas waktu untuk mengikuti kelas pengganti.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan mewajibkan perusahaan penerima dan pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah agar peserta dapat mengikuti pelatihan, termasuk menanggung biayanya. Untuk biaya kelas pengganti juga, jangan berasumsi bahwa peserta harus menanggungnya sendiri, tetapi konfirmasikan bersama pihak-pihak terkait.
Aturlah kelas pengganti setelah memastikan isi, ketentuan pelaksanaan, perlakuan terhadap waktu, dan biaya.