JWC

Apa Aturan Pindah Tempat Kerja dalam Pekerjaan Pengembangan Keterampilan? Penjelasan tentang Persyaratan yang Harus Dipenuhi dan Persiapan Perusahaan

Ini adalah terjemahan referensi berdasarkan terjemahan mesin dan belum diperiksa oleh penutur asli. Versi resmi adalah artikel asli berbahasa Jepang.

Artikel asli (bahasa Jepang)

Artikel asli diperbarui: · Diterjemahkan:

Dalam Sistem Pekerjaan Pengembangan Keterampilan (育成就労制度), pekerja dapat pindah tempat kerja (転籍) atas keinginannya sendiri apabila memenuhi persyaratan tertentu. Tidak sedikit perusahaan penerima yang merasa khawatir tenaga kerja akan berpindah ke perusahaan lain.

Dalam artikel ini, kami menjelaskan persyaratan agar pindah tempat kerja dapat disetujui dan persiapan yang perlu dilakukan oleh perusahaan, berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang (出入国在留管理庁).

Kesimpulannya, penting untuk memahami aturan pindah tempat kerja dengan benar dan sedini mungkin menciptakan tempat kerja yang membuat pekerja ingin terus bekerja.

【Pengetahuan Dasar】Apa yang Dimaksud dengan Pindah Tempat Kerja dalam Pekerjaan Pengembangan Keterampilan (育成就労)

Pertama, mari kita pahami arti pindah tempat kerja dan 2 situasi yang memperbolehkan pindah tempat kerja.

Poin 1: Pindah tempat kerja berarti mengganti perusahaan penerima

Pindah tempat kerja berarti mengganti pelaksana Pekerjaan Pengembangan Keterampilan (育成就労実施者) (perusahaan penerima).

Dalam kebijakan dasar, dinyatakan bahwa pengembangan keterampilan selama 3 tahun sebaiknya dilakukan di perusahaan yang sama. Namun, dalam situasi tertentu, pindah tempat kerja diperbolehkan.

Poin 2: 2 situasi yang memperbolehkan pindah tempat kerja

  • Pindah tempat kerja karena keadaan yang tidak dapat dihindari: pindah tempat kerja jika terjadi kekerasan, pelecehan, pelanggaran hukum atau pelanggaran kontrak yang serius dan berbahaya, dan sebagainya
  • Pindah tempat kerja atas keinginan yang bersangkutan: pindah tempat kerja jika persyaratan seperti jangka waktu dan kelulusan ujian telah dipenuhi, serta yang bersangkutan menginginkannya
  • Keterampilan utama: keterampilan yang menjadi inti pengembangan. Keterampilan ini sebaiknya tidak berubah sebelum dan setelah pindah tempat kerja

Kedua jenis pindah tempat kerja tersebut hanya diperbolehkan dalam kategori pekerjaan yang sama (Badan Layanan Imigrasi Jepang). Kategori pekerjaan adalah kelompok pekerjaan yang ditetapkan dalam suatu bidang.

Poin 3: Sistem dimulai pada April 2027

Sistem Pekerjaan Pengembangan Keterampilan direncanakan mulai berlaku pada April 2027 (Badan Layanan Imigrasi Jepang). Prosedur terperinci mengenai pindah tempat kerja akan diumumkan kemudian (per Oktober 2026).

Perlu dipahami bahwa terdapat 2 situasi yang memperbolehkan pindah tempat kerja dan keduanya hanya diperbolehkan dalam kategori pekerjaan yang sama.

Persyaratan pindah tempat kerja atas keinginan pekerja【Pihak pekerja】

Untuk pindah tempat kerja atas keinginan sendiri, pekerja harus memenuhi terutama 3 persyaratan berikut (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang).

Persyaratan ① Masa pembatasan pindah tempat kerja telah berakhir

Masa pembatasan pindah tempat kerja adalah jangka waktu pekerja harus bekerja di perusahaan sebelum pindah tempat kerja. Masa ini ditetapkan antara 1 hingga 2 tahun untuk setiap bidang.

Berdasarkan kebijakan operasional masing-masing bidang yang ditetapkan melalui keputusan Kabinet pada 23 Januari 2026, bidang perawatan lansia, konstruksi, dan layanan makanan adalah 2 tahun, sedangkan pertanian adalah 1 tahun. Periksalah masa yang berlaku untuk bidang perusahaan Anda dalam kebijakan operasional masing-masing bidang.

Jika kembali pindah tempat kerja atas keinginan sendiri, masa pembatasan pindah tempat kerja juga harus telah berakhir (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang).

Persyaratan ② Lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang

Berdasarkan kebijakan dasar, untuk keterampilan, pekerja diwajibkan lulus Ujian Keterampilan Tingkat Dasar atau ujian evaluasi Pekerjaan Pengembangan Keterampilan yang setara.

Untuk bahasa Jepang, secara umum disyaratkan tingkat yang setara dengan A2.1 atau lebih tinggi (ketentuan utama dalam kebijakan operasional masing-masing bidang). Ada pula bidang seperti perawatan lansia yang mensyaratkan tingkat yang setara dengan A2.2 atau lebih tinggi.

TahapTingkat kemampuan bahasa Jepang yang umumnya disyaratkan
Saat mulai bekerjaSetara dengan A1 atau lebih tinggi, atau mengikuti pelatihan yang setara dengan A1
Setelah 1 tahunSetara dengan A1 atau lebih tinggi
Saat pindah tempat kerja atas keinginan sendiriSetara dengan A2.1 atau lebih tinggi
Saat menyelesaikan Pekerjaan Pengembangan KeterampilanSetara dengan A2.2 atau lebih tinggi

Arti tingkat bahasa Jepang seperti A1 dan A2 dijelaskan dalam Persyaratan bahasa Jepang untuk Pekerjaan Pengembangan Keterampilan|Penjelasan mengenai arti tingkat yang setara dengan A1 dan A2.

Persyaratan ③ Tidak menggunakan jasa penempatan kerja swasta

Untuk pindah tempat kerja, salah satu persyaratannya adalah tidak menerima penempatan dari penyedia jasa penempatan kerja swasta. Dukungan untuk pindah tempat kerja terutama diberikan oleh Organisasi Pengawas dan Pendukung (監理支援機関).

Persyaratan bagi pihak pekerja perlu diperiksa berdasarkan 3 hal, yaitu jangka waktu, ujian, dan cara penempatan.

Persyaratan bagi perusahaan tujuan pindah tempat kerja【Pihak penerima】

Perusahaan yang menerima pekerja yang pindah tempat kerja juga harus memenuhi persyaratan berikut (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang).

Poin ① Persyaratan utama bagi tujuan pindah tempat kerja

  • Pelaksana yang berkualitas: Diakui berkualitas berdasarkan tingkat kelulusan ujian, kondisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan sebagainya
  • Kategori pekerjaan yang sama: Mempekerjakan pekerja dalam kategori pekerjaan yang sama dengan tempat kerja asal sebelum pindah
  • Kuota jumlah orang: Tidak melebihi kuota jumlah orang yang dapat diterima
  • Proporsi pekerja yang pindah tempat kerja: Jumlah pekerja yang pindah tempat kerja atas keinginan sendiri tidak melebihi 1/3 dari jumlah keseluruhan pekerja asing dalam Pekerjaan Pengembangan Keterampilan

Penilaian apakah pelaksana berkualitas atau tidak dilakukan berdasarkan tingkat kelulusan ujian dan kondisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta hal-hal lainnya. Kriteria terperinci dijadwalkan akan diumumkan kemudian (per Oktober 2026).

Poin ② Batas proporsi lebih rendah di wilayah metropolitan

Di tempat kerja tujuan pindah yang berada di wilayah metropolitan, jumlah pekerja yang diterima dari daerah melalui pindah tempat kerja dibatasi hingga 1/6 dari jumlah keseluruhan. Terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaksana berskala kecil.

Poin ③ Menanggung sebagian biaya awal

Tempat kerja tujuan pindah menanggung sebagian biaya awal yang telah dikeluarkan oleh tempat kerja asal untuk menerima pekerja (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang).

Jumlahnya dihitung dengan mengalikan jumlah yang ditetapkan dalam pemberitahuan resmi dengan proporsi yang sesuai dengan masa bekerja (tingkat prorata). Pemberitahuan resmi tersebut dijadwalkan akan ditetapkan kemudian (per Oktober 2026).

Poin ④ Prosedur dimulai dari pengesahan rencana

  1. Pengajuan keinginan: Pekerja asing dalam Pekerjaan Pengembangan Keterampilan menyampaikan bahwa dirinya ingin pindah tempat kerja atas keinginan sendiri
  2. Penyusunan rencana: Tempat kerja tujuan pindah menyusun Rencana Pekerjaan Pengembangan Keterampilan (育成就労計画) bagi pekerja asing tersebut
  3. Permohonan pengesahan: Tempat kerja tujuan pindah mengajukan permohonan pengesahan rencana kepada Organisasi Pekerjaan Pengembangan Keterampilan (外国人育成就労機構)

Organisasi Pekerjaan Pengembangan Keterampilan adalah lembaga tempat pengajuan permohonan pengesahan Rencana Pekerjaan Pengembangan Keterampilan. Prosedur terperinci akan diumumkan setelah ditetapkan.

Pihak penerima sebaiknya memastikan terlebih dahulu 3 hal, yaitu kriteria pelaksana berkualitas, proporsi, dan tanggungan biaya.

Aturan yang harus dipatuhi perusahaan asal sebelum pindah tempat kerja

Perusahaan yang melepas tenaga kerja juga memiliki aturan dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Hal yang perlu diperhatikan ① Dilarang menghalangi pindah tempat kerja

Dalam kebijakan dasar, tindakan seperti menghalangi seseorang mengikuti ujian yang diperlukan untuk pindah tempat kerja dilarang karena dianggap sebagai pembatasan yang tidak semestinya.

Perusahaan juga dilarang memberikan perlakuan yang merugikan, seperti pemecatan, dengan alasan bahwa orang tersebut telah mengajukan permohonan pindah tempat kerja.

Hal yang perlu diperhatikan ② Jika jangka waktunya lebih dari 1 tahun, kondisi kerja harus ditingkatkan

Perusahaan yang memilih masa pembatasan pindah tempat kerja lebih dari 1 tahun harus berupaya meningkatkan kondisi kerja setelah 1 tahun sejak mulai bekerja.

Peningkatan tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk setiap bidang, seperti kenaikan gaji (kebijakan dasar). Bahkan untuk bidang dengan jangka waktu 2 tahun, perusahaan dapat menetapkannya menjadi 1 tahun berdasarkan pertimbangannya.

Poin ③ Kerja sama dengan Organisasi Pengawas dan Pendukung

Jika orang yang bersangkutan mengajukan permohonan, Organisasi Pengawas dan Pendukung bertanggung jawab untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang). Organisasi Pekerjaan Pengembangan Keterampilan dan Harowaku juga bekerja sama, antara lain dengan memberikan informasi mengenai tempat kerja tujuan.

Peran Organisasi Pengawas dan Pendukung dijelaskan secara terperinci dalam Apa itu Organisasi Pengawas dan Pendukung? Persyaratan izin dan perbedaannya dengan organisasi pengawas dalam Pemagangan Teknis (技能実習).

Perusahaan asal perlu memperhatikan 3 hal, yaitu tidak menghalangi, tidak memberikan perlakuan yang merugikan, dan meningkatkan kondisi kerja.

Hal yang Dapat Dilakukan Perusahaan untuk Mengantisipasi Pindah Tempat Kerja【Kiat Mempertahankan Pekerja】

Pindah tempat kerja adalah pilihan yang diakui bagi pekerja apabila persyaratannya terpenuhi. Perusahaan perlu bersiap dengan menciptakan tempat kerja yang membuat pekerja ingin terus bekerja.

Poin 1: Sampaikan prospek kenaikan gaji

Dalam kebijakan dasar, perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi yang setara dengan atau lebih tinggi daripada pekerja Jepang, serta kenaikan gaji sesuai dengan masa kerja.

Penting untuk menyampaikan waktu dan kriteria kenaikan gaji secara jelas sejak pekerja mulai bekerja.

Poin 2: Dukung pembelajaran bahasa Jepang dan keterampilan

Lulus ujian merupakan persyaratan untuk pindah tempat kerja sekaligus tujuan pengembangan.

Memberikan dukungan pembelajaran juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan sikap perusahaan dalam mendukung perkembangan pekerja.

Poin 3: Bangun sistem yang memudahkan pekerja untuk berkonsultasi

Dalam kebijakan dasar, Organisasi Pengawas dan Pendukung diwajibkan untuk menangani konsultasi dalam bahasa ibu pekerja.

Di dalam perusahaan, pekerja akan merasa lebih tenang jika telah ditentukan petugas yang dapat diajak membicarakan masalah.

Poin 4: Dukung tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari

Dalam kebijakan dasar, perusahaan diwajibkan untuk memastikan lingkungan tempat tinggal yang nyaman serta membangun sistem untuk memberikan saran tentang pola makan dan layanan medis.

Setelah memahami aturan pindah tempat kerja, mari kita benahi tempat kerja dari 4 aspek, yaitu perlakuan kerja, pembelajaran, konsultasi, dan kehidupan sehari-hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Mulai kapan pindah tempat kerja dalam Pekerjaan Pengembangan Keterampilan dapat dilakukan?

Sistem Pekerjaan Pengembangan Keterampilan direncanakan mulai berlaku pada April 2027 (Badan Layanan Imigrasi Jepang). Pindah tempat kerja atas keinginan pekerja sendiri dapat dilakukan setelah bekerja di perusahaan yang sama selama lebih dari masa pembatasan pindah tempat kerja (1〜2 tahun, tergantung bidang). Pindah tempat kerja karena keadaan yang tidak dapat dihindari diperbolehkan secara terpisah dari ketentuan ini.

Apakah perusahaan dapat menolak pindah tempat kerja yang telah memenuhi persyaratan?

Pembatasan pindah tempat kerja secara tidak wajar tidak diperbolehkan. Kebijakan dasar melarang tindakan yang menghalangi pekerja mengikuti ujian yang diperlukan untuk pindah tempat kerja. Perlakuan yang merugikan, seperti pemecatan karena mengajukan permohonan pindah tempat kerja, juga dilarang.

Apakah perusahaan yang menerima pekerja pindahan harus menanggung biaya?

Ya. Perusahaan tujuan pindah tempat kerja menanggung sebagian biaya awal yang dikeluarkan oleh perusahaan asal untuk menerima pekerja. Jumlahnya dihitung dengan mengalikan jumlah yang ditetapkan dalam pengumuman resmi dengan rasio pembagian berdasarkan masa kerja. Pengumuman resmi tersebut direncanakan akan ditetapkan kemudian (per Oktober 2026).

Apakah perusahaan penyalur tenaga kerja dapat digunakan saat pindah tempat kerja?

Untuk pindah tempat kerja atas keinginan pekerja sendiri, salah satu persyaratannya adalah tidak menerima perantaraan dari perusahaan penyalur tenaga kerja swasta. Dukungan untuk pindah tempat kerja terutama diberikan oleh Organisasi Pengawas dan Pendukung, dengan kerja sama dari Organisasi Pekerjaan Pengembangan Keterampilan dan Harowaku.

Apakah masa pembatasan pindah tempat kerja dapat ditetapkan menjadi 1 tahun meskipun bidang tersebut memiliki masa pembatasan 2 tahun?

Perusahaan dapat menetapkannya menjadi 1 tahun berdasarkan pertimbangannya sendiri (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang). Jika masa tersebut ditetapkan lebih dari 1 tahun, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan kondisi kerja yang ditentukan untuk setiap bidang.

Ringkasan artikel ini

Pindah tempat kerja atas keinginan pekerja sendiri dalam Pekerjaan Pengembangan Keterampilan diperbolehkan apabila persyaratan mengenai masa kerja, ujian, dan tempat kerja tujuan telah dipenuhi. Perusahaan asal juga berkewajiban untuk tidak memberlakukan pembatasan yang tidak wajar dan meningkatkan kondisi kerja.

Namun, persiapan yang sesuai berbeda-beda tergantung pada bidang, jumlah pekerja yang diterima, dan kondisi tempat kerja.

Jika Anda bingung mengenai dukungan pembelajaran bahasa Jepang atau cara menyelenggarakan pelatihan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami.

  • Pindah tempat kerja atas keinginan pekerja sendiri diperbolehkan dalam kategori pekerjaan yang sama setelah melewati masa pembatasan pindah tempat kerja (1〜2 tahun, tergantung bidang)
  • Untuk pindah tempat kerja, pekerja harus lulus ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang (umumnya setara dengan tingkat A2.1 atau lebih tinggi)
  • Tempat kerja tujuan harus memenuhi persyaratan, seperti merupakan pelaksana yang baik, mematuhi batas maksimum proporsi pekerja pindahan, dan menanggung sebagian biaya awal
  • Perusahaan asal dilarang menghalangi pindah tempat kerja atau memberikan perlakuan yang merugikan, dan harus meningkatkan kondisi kerja jika masa pembatasan lebih dari 1 tahun
  • Menciptakan tempat kerja yang membuat pekerja ingin terus bekerja, dari segi kondisi kerja, pembelajaran, konsultasi, dan kehidupan sehari-hari, merupakan bentuk persiapan

Sumber

Cari di JWC