Untuk pindah tempat kerja atas keinginan sendiri, pekerja harus memenuhi terutama 3 persyaratan berikut (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang).
Persyaratan ① Masa pembatasan pindah tempat kerja telah berakhir
Masa pembatasan pindah tempat kerja adalah jangka waktu pekerja harus bekerja di perusahaan sebelum pindah tempat kerja. Masa ini ditetapkan antara 1 hingga 2 tahun untuk setiap bidang.
Berdasarkan kebijakan operasional masing-masing bidang yang ditetapkan melalui keputusan Kabinet pada 23 Januari 2026, bidang perawatan lansia, konstruksi, dan layanan makanan adalah 2 tahun, sedangkan pertanian adalah 1 tahun. Periksalah masa yang berlaku untuk bidang perusahaan Anda dalam kebijakan operasional masing-masing bidang.
Jika kembali pindah tempat kerja atas keinginan sendiri, masa pembatasan pindah tempat kerja juga harus telah berakhir (Tanya Jawab Badan Layanan Imigrasi Jepang).
Persyaratan ② Lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang
Berdasarkan kebijakan dasar, untuk keterampilan, pekerja diwajibkan lulus Ujian Keterampilan Tingkat Dasar atau ujian evaluasi Pekerjaan Pengembangan Keterampilan yang setara.
Untuk bahasa Jepang, secara umum disyaratkan tingkat yang setara dengan A2.1 atau lebih tinggi (ketentuan utama dalam kebijakan operasional masing-masing bidang). Ada pula bidang seperti perawatan lansia yang mensyaratkan tingkat yang setara dengan A2.2 atau lebih tinggi.
| Tahap | Tingkat kemampuan bahasa Jepang yang umumnya disyaratkan |
|---|
| Saat mulai bekerja | Setara dengan A1 atau lebih tinggi, atau mengikuti pelatihan yang setara dengan A1 |
| Setelah 1 tahun | Setara dengan A1 atau lebih tinggi |
| Saat pindah tempat kerja atas keinginan sendiri | Setara dengan A2.1 atau lebih tinggi |
| Saat menyelesaikan Pekerjaan Pengembangan Keterampilan | Setara dengan A2.2 atau lebih tinggi |
Arti tingkat bahasa Jepang seperti A1 dan A2 dijelaskan dalam Persyaratan bahasa Jepang untuk Pekerjaan Pengembangan Keterampilan|Penjelasan mengenai arti tingkat yang setara dengan A1 dan A2.
Persyaratan ③ Tidak menggunakan jasa penempatan kerja swasta
Untuk pindah tempat kerja, salah satu persyaratannya adalah tidak menerima penempatan dari penyedia jasa penempatan kerja swasta. Dukungan untuk pindah tempat kerja terutama diberikan oleh Organisasi Pengawas dan Pendukung (監理支援機関).
Persyaratan bagi pihak pekerja perlu diperiksa berdasarkan 3 hal, yaitu jangka waktu, ujian, dan cara penempatan.